Lembaga Chakra Brahmanda Lentera

Komite Etik Penelitian (KEP)

Pengajuan Ethical Clearance Penelitian Kesehatan

Lembaga Chakra Brahmanda Lentera (CANDLE) yang berdiri sejak tahun 2016 yang saat ini telah mengembangkan dan memiliki Komite Etik Penelitian (KEP) yang juga merupakan bagian dari komite etik penelitian yang Terdaftar SIM-EPK Kemenkes RI , dengan  Kodefikasi Kelembagaan KEPK 3506023S. Peneliti keperawatan dan kesehatan dapat mengajukan EC di lembaga ini melalui proses yang telah ditentukan. Tim etik lembaga telah memiliki sertifikat Etik Dasar Lanjut dan juga Good Clinical Practice (GCP) dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan Nasional (KEPKN) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peneliti dapat melakukan  permohonan pengajuan Ethical Clearance melalui kami.

Tugas dan Fungsi KEP

  1. Melakukan kajian etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian
  2. Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap protokol penelitian.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
  4. Melakukan sosialisasi pedoman etik sesuai standard an pedoman WHO.
  5. Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etik.
  6. Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti.
  7. Melakukan akreditasi kompetensi komisi etik /Lembaga kaji etik, bersama Komisi Etik Penelitian dan Pengmbangan Nasional Kesehatan.
  8. Melakukan pelatihan Etik penelitian kesehatan, baik di institusi/lembaga lain.
  9. Membuat laporan kegiatan Komisi Etik kepada Fakultas Keperawatan.
  10. Untuk kelancaran tugasnya, KEPK didukung oleh sekretariat yang kompeten untuk operasional harian yang bersifat administratif.

Dokumen/ Surat yang perlu disiapkan

  1. Surat Permohonan pengajuan EC dari Instansi
    [Jenis File PDF, Ukuran max 1 MB. Format Nama File: “SP_Peneliti 1_dua kata judul depan” (Contoh SP_Bambang_pengaruh distraksi)]
  2. Surat Pernyataan Penelitian
    [Jenis File PDF, Ukuran max 1 MB, Format Nama File: “SPP_Peneliti 1_dua kata judul depan” (Contoh SPP_Bambang_pengaruh distraksi)]
    [Download Form Surat Pernyataan Penelitian]
  3. Form Inform Consent dan  Persetujuan Setelah Penjelasan.
    [Jenis File PDF, Ukuran maksimal 3 MB, Format Nama File: Inform Consent_Peneliti 1_dua kata judul depan (Contoh: Inform Consent_Bambang_Pengaruh distraksi)]
    [Download Form Inform Consent]
  4. Form Protokol Penelitian
    [Jenis File PDF, Ukuran maz 3 MB, Format File: Protokol_Peneliti 1_dua kata judul depan (Contoh: Protokol_Bambang_Pengaruh distraksi)]
    [Download Form Protokol Penelitian]
  5. Proposal Penelitian
    [Jenis File Dokumen (Doc) Lengkap, Cover-Proposal-Lampiran Instrumen /Kuesioner), TIDAK ADA BATAS MAKSIMAL UKURAN, Format Nama File “Proposal_Peneliti 1_Dua Kata judul depan (Contoh: Proposal_Bambang_Pengaruh distraksi)

Informasi Biaya Pengajuan, Konfirmasi EC, Sertifikat EC melalui Contact Person Admin (Bapak Tata Mahyuvi): +62 877-0249-8138 

Mulai Pengajuan Ethical Clearence

Pastikan Dokumen Anda siapkan Sudah Lengkap